Manajemen Lembaga Pengelola Zakat

April 21, 2010

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, tepatnya rukun ke 5, yang pastinya menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjalankannya. Allah SWT melalui agama-Nya, yaitu dienul Islam, telah memerintahkan kepada kita agar melaksanakan kewajiban membayar zakat, sekaligus juga memerintahkan untuk mengelola zakat itu secara baik.

Zakat memiliki dimensi yang sangat luas bagi manusia. Zakat tidak saja memiliki dimensi ketuhanan (habluminallah) tetapi zakat memiliki dimensi kemanusiaan (habluminannaas) yang sangat kuat. Zakat membuktikan bahwa hubungan kemanusiaan, yaitu: saling tolong-menolong antar sesama manusia, dibangun di atas nilai- nilai fondasi ketuhanan. Zakat menjadi bukti bahwa Islam bukan lah agama yang melupakan kehidupan dunia semata, melainkan kehidupan dunia dan akhirat sama-sama menjadi tujuannya. Bagi Islam, zakat adalah tool pembangun umat manusia.

Dalam pembahasan zakat, biasanya diikatkan juga dengan infak dan shadaqah sehingga timbul istilah zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). Tuntunan agar setiap umat Islam berzakat, infaq dan shadaqah telah banyak difirmankan oleh Allah dalam Al Quran. Ada beberapa ayat Alqur’an yang berisi perintah dan anjuran untuk berzakat, infaq dan shadaqah, yaitu: Surat Al Baqarah 245, 261-263, 271, dan 274, Al Hadiid 11 dan 18, Al Muzammiil 20, Ali Imran 134, Saba’ 39, dan At-Taghabun 16-17.

Tidak hanya itu, umat Islam juga diperintahkan Allah untuk mengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah. Pengelolaan ZIS wajib dilakukan agar dalam penarikan dan pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai dengan aqidah Islam. Adapun perintah untuk mengelola ZIS ini sejalan seperti apa yang difirmankan Allah dalam Surat At-Taubah 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat iru kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesunguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“

Potensi Zakat di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Penduduk Indonesia saat ini sekitar 230 juta orang. Persentase penduduk yang memeluk Islam adalah kurang lebih 85% dari total penduduk Indonesia. Jadi, jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar hampir 200 juta orang. Dengan jumlah penduduk muslim sebesar itu, tentu sangat berpeluang sekali kebermanfaatan zakat, infak dan shadaqah dalam upaya pembangunan bangsa secara umum dan upaya peningkatan kesejahteraan umat Islam secara khusus. Apalagi dengan naiknya pendapatan perkapita yang pada tahun 2008 telah mencapai $2400. Tentu potensi zakat sangatlah besar bagi bangsa Indonesia.

Melihat keadaan penduduk Indonesia yang demikian, zakat bisa menumbuhkan asa dan harapan yang besar bagi kelancaran pembangunan. Diperkirakan potensi zakat Indonesia tahun 2008 sebesar Rp 19 Triliun. Subhanallah! Angka itu pun belum termasuk dengan infaq, shadaqah dan wakaf. Jika digabung bahkan bisa mencapai angka fantastis sebesar ratusan triliunan rupiah. Potensi yang sangat besar ini jika termanfaatkan secara benar tentu akan bisa melepaskan bangsa ini dari jerat utang pembangunan yang malah memiskinkan rakyat. Jumlah zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang terkumpul bahkan berpotensi menjadi sumber utama pembangunan bangsa setelah pajak.

Namun, pada realitas sekarang, jumlah zakat yang terkumpul secara nasional masih kurang dari 2,5 persen alias hanya sebesar Rp 900 miliar rupiah per tahun (Antara, 2/3/2009). Kenyataan ini berarti menunjukkan bahwa potensi zakat masihlah belum tergarap dengan maksimal. Namun, ini juga bisa berarti bahwa rendahnya nilai zakat adalah juga karena masih rendahnya kesadaran para muzakki (wajib mengeluakan zakat) menunaikan rukun zakat ini, terutama lewat lembaga pengelola zakat.

Seiring dengan berjalannya waktu, potensi zakat untuk menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan penyejahteraan umat Islam masih sangat terbuka luas. Upaya penanaman kesadaran muzaki untuk berzakat di lembaga pengelola zakat harus terus intensif digalakkan. Di sisi lain lembaga pengelolaan zakat yang menampung dan mendistribusikan zakat juga harus diupayakan keberadaan dan fungsinya secara menyeluruh. Peran pendukung majunya pengelola zakat juga wajib menjadi pemikiran dan upaya bersama, baik itu dari pemerintah, ulama, lembaga zakat itu sendiri, masyarakat dan juga pihak-pihak lain yang terkait seperti IAI.

Namun, untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia, tidak hanya didasarkan pada pengertian istilah zakat semata. Zakat dalam Al-Quran memiliki dua pengertian. Zakat sebagai kata kerja diartikan membersihkan hati atau jiwa. Di lain pihak, zakat juga berarti tumbuh dan menumbuhkan, yang bisa diartikan sebaai menumbuhkan kemanusiaan. Jadi, dengan zakat, martabat seseorang yang rendah atau merosot karena kemiskinan dapat dinaikkan.

Yang terkait dengan potensi zakat untuk didayagunakan untuk kesejahteraan umat adalah pengertian yang kedua, yaitu sebagai penumbuh rasa kemanusiaan yang berkorelasi pada tool untuk menghilangkan kemiskinan. Namun, apakah pengertian itu secara otomatis akan menghilangkan kemiskinan? Bagaimana bisa terjadi? Jika seseorang itu miskin, lalu diberi zakat, sadaqah ataupun infaq, apa lantas ia akan terentas dengan sendirinya dari belenggu kemiskinan? Pertanyaan itu bisa mengarahkan bahwa sesungguhnya dalam pengentasan kemiskinan melalui zakat itu perlu penjelasan rasional, yaitu tidak semata-mata bersifat dogmatis bahwa zakat dalam perspektif agama langsung mengentaskan kemiskinan.

Upaya kajian dan pemikiran strategis untuk memunculkan langkah revolusioner terhadap pengentasan kemiskinan melalui zakat harus selalu digalakkan. Salah satu langkah strategis itu adalah dengan menggiatkan adanya lembaga pengelola zakat yang dikelola dengan cara yang bagus. Dalam lembaga pengelola zakat itu perlu ada manajemen yang baik dan sistematis sehingga memungkinkan tercapainya hakikat dari zakat itu sebagai pemberantas kemiskinan. Singkatnya, untuk mencerabut akar-akar kemiskinan demi lancarnya pembangunan bangsa, harus dicapai dengan lembaga pengelola zakat yang memiliki manajemen yang handal.

Badan/ Lembaga Pengelolaan Zakat di Indonesia

Di Indonesia, terdapat dua bentuk kelembagaan pengelola zakat yang diakui oleh Pemerintah, yaitu: Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil zakat (lAZ). Kedua-duanya telah berada dalam payung hukum pemerintah, yaitu: UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no 381 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dengan adanya payung hukum itu, maka keberadaan lembaga zakat sudah mendapat jaminan dan perlindungan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sekarang sudah banyak didirikan lembaga-lembaga Amil Zakat oleh organisasi-organisasi agama dan sosial-kemasyarakatan. Lembaga-lembaga itu seperti: LAZIS NU, Dompet Dhuafa Republika dan masih banyak lagi. Ini merupakan sebuah kondisi yang sangat bagus demi menciptakan pertumbuhan zakat sebagai alat pemberdayaan umat.

Namun, untuk mengelola zakat tentu tidaklah semudah hanya dengan mengumpulkan zakat, menyimpan lalu menyalurkan zakat-zakat dari para muzakki kepada para mustahik (penerima zakat). Cara seperti demikian merupakan cara yang terlalu sederhana, dan biasa sehingga kurang dapat mencapai apa yang menjadi hakikat zakat sebagai pembangun rasa kemanusiaan.

Oleh karena itu zakat perlu dikelola dengan mekanisme manajemen yang tersusun secara sistematis dan rapi. Organisasi/ lembaga penyalur zakat perlu manajemen yang bagus layaknya suatu badan usaha yang bergerak dalam bisnis. Namun, tetap saja berbeda konteksnya bagi organisasi penyalur zakat karena organisasi ini tidak berhak untuk bergerak dalam usaha yang menangguk profit. Dengan demikian, sistem manajerial dalam lembaga penyalur zakat beda dengan badan usaha pada umumnya. Sistem manajemen itu dapat dilihat secara umum lewat struktur organisasi pengelola zakat, yaitu:

Gambar Struktur Organisasi Pengelola Zakat

Dengan mencermati struktur tersebut, ini berarti lembaga pengelola zakat sudah seperti layaknya badan usaha yang memiliki struktur organisasi yang rapi. Lembaga pengelola zakat jika benar-benar menjalankan sistematika tersebut maka lembaga zakat adalah lembaga yang mengarah pada profesionalisme kerja. Profesionalisme itu sangatlah bagus sebagai sarana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk menaruh zakatnya di lembaga-lembaga zakat ini. Zakat yang dapat dihimpun dari masyarakat pun kemudian akan bisa terkelola dan tersalurkan secara lebih tepat sasaran dalam upaya penciptaan kemaslahatan umat.

Penutup

Lembaga/Organisasi Pengelola Zakat sudah selayaknya berbenah diri menyesuaikan perkembangan zaman. Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan mekanisme manajemen yang sistematis. Ini sangat penting agar zakat-zakat dari masyarakat tidak sertamerta hanya disalurkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan, akan tetapi perlu dikelola dan diimplementasikan menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi umat Islam, misalkan sebagai modal kerja usaha dan pembangunan infrastruktur yang bisa termanfaatkan oleh banyak orang.

Pembentukan manajemen organisasi yang terstruktur juga akan mampu mendayagunakan potensi-potensi zakat yang belum tergali secara optimal dalam pemanfaatannya untuk pembangunan. Manajemen yang sistematis ini akan mengarahkan pada profesionalisme pada organisasi pengelola zakat. Akibatnya, masyarakat pun tidak akan ragu menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat ini.

Jika masyarakat sudah percaya pada lembaga pengelolaan zakat, maka diharapkan akan terjadi masifikasi aktivitas berzakat pada semua rakyat Indonesia. Potensi zakat yang mencapai triliunan rupiah ini pun akan terwadahi dalam lembaga pengelolaan zakat yang menjunjung tinggi profesionalitas. Pembangunan di Indonesia pun akan dapat semakin maju dan giat dengan adanya keintesifan masyarakat untuk berzakat lewat lembaga pengelola zakat. Zakat untuk pembangunan umat adalah sebuah urgensi yang harus segera dimanfaatkan.

You Might Also Like

2 komentar

  1. Sepakat banget mas sama uraian sampeyan pada bagian penutupnya. Mudah2an saja potensi zakat di indonesia yg sedemikian besar ini akan terus terkelola dengan baik.

    Salam kenal

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amiiiin.. Amiiin

      Makasih admin jagoo travel yang sudah mampir ke blog saya.. Salam kenal..

      Hapus

Twitter @iqbal_kautsar

Komentar Pembaca

BACA LEBIH BANYAK